Nasib pekerja swasta akibat covid-19
Makassar - Virus Corona merupakan salah satu bencana yang paling merugikan,tak hanya merugikan sektor kesehatan tetapi juga sangat merugikan di sektor perekonomian di perkirakan lebih dari 1.5 juta orang di Indonesia yang kehilangan pekerjaannya akibat dari bencana pandemi ini,ala hasil tingkat pengangguran di Indonesia menjadi naik drastis.Percobaan demi percobaan tengah dilakukan oleh pemerintah diantaranya mulai dari bantuan kompensasi cicilan kredit hingga ke program kartu pra kerja yang tengah digadang-gadang oleh pemerintah.Tentunya hal ini dilakukan untuk mengurangi beban para pekerja swasta yang terkena PHK.
Di kutip dari liputan 6 “Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (8/4/2020).Mengenai hal tersebut beliau menghimbau kepada baik pemerintah maupun pengusaha agar bersama-sama bekerja sama untuk mencari solusi tebaik untuk para korban pekerja yang di PHK.
Melihat nasib mereka yang terkena PHK tak hanya itu saja di lapangan juga banyak pengusaha-pengusaha micro,ojek onlin dan lainnya terpaksa harus menutup kiosnya lantaran kerugian tidak ada pembeli dan bagi ojek online dimana dlu penghasilan mereka Bisa dapatkan perhari dua sampai tiga ratusan ribu kini dua sampai tiga puluh ribu seharinya,dlunya ojek online masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang orang kini semenjak di laksanakan nya PSBB oleh sejumlah wilayah di Indonesia akhirnya pembolehan membawa penumpang orang kini menjadi di dilarang untuk sementara.
Mengenai kartu jaminan prakerja.Kartu jaminan prakerja ini setidaknya diperuntukkan oleh masyarakat yang sedang mencari pekerjaan,jaminan diantaranya yang tunjangan 1jt perbulan kompensasi pelatihan 600rb dan evaluasi 150rb selama 4 bulan,hingga saat ini diperkirakan sudah ada 1,5 jt oraang yang telah mendaftarkan diri mereka di kartu prakerja.
Dilansir dari kompasiana"Akan Segera dimulai kartu prakerja,bisa untuk antisipasi para pekerja yang kena PHK,pekerja harian yang kehilangan peghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet anggaran disiapkan rp.10 triliun," kata politikus PDIP itu. Jokowi meminta agar pemerintah daerah segera mendata warganya bahwa siapa saja yang layak mendapat batuan.Berikut adalah langkah presiden jokowi Selamatkan nasib pekerja selama wabah virus Corona.Berikut 5 upaya jokowi Selamatkan nasib pekerja sema wabah virus Corona
- Kartu pra kerja
Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja. Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online. Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020. Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.
Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.
- Insentif untuk korban PHK
Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK. Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan. Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta.
- Terbitkan surat utang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM. Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus Corona.
"Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Mantan direktur bank dunia itu mengatakan, obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha. Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.
“Kita dapat berikan likuiditas atau walking capital kepada nasabah yang mengalami kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin, terutama pembayaran gaji agar PHK bisa dicegah,” kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan,obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha. Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.
“Kita dapat berikan likuiditas atau walking capital kepada nasabah yang mengalami kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin, terutama pembayaran gaji agar PHK bisa dicegah,” kata dia.
- Insentif untuk pekerja media
Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona ( covid-19). Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi gard terdepan penanganan virus korona.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.
Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.
- Kepastian THR
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Namun, di saat kondisi wabah virus Corona ( Covid-19 ) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Namun, di saat kondisi wabah virus Corona ( Covid-19 ) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
"Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan. Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR. Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.
"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

Komentar
Posting Komentar